Kamis, 22 Januari 2009

Soal PKS, Bawaslu Kecam Kejagung



Raden Trimutia Hatta

Nur Hidayat Sardini (kiri)
(inilah.com/Wirasatria)

INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu mengecam sikap Jaksa Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga yang menilai PKS sama sekali tidak melakukan pelanggaran kampanye rapat umum. Selain dinilai keliru, Kejagung itu juga kurang bijaksana dalam melihat kasus tersebut.

"Kami menyesalkan pagi-pagi kejaksaan sudah bilang itu bukan tindak pidana pemilu. Ini menunjukkan kejaksaan kurang wise," ujar Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dalam acara 'Agenda 23 wacana dari Slipi tentang antisipasi konflik pra dan pasca Pemilu 2009' di Media Lounge Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (20/1).

Menurut dia, tidak seharusnya Kejagung memberikan pernyataan seperti itu. Sebab proses penyelidikan dari kepolisian belum selesai. "Harusnya kejaksaan mempelajari dulu hasil penyelidikan kepolisian, baru menyatakan seperti itu," kritiknya.

Hidayat mengaku, pihaknya akan mendetailkan kembali hal-hal mana yang dianggap penyidik kurang dalam pengungkapan dugaan kasus pelanggaran kampanye tersebut. Selain itu, Bawaslu juga akan lebih meningkatkan pengamanannya.

"Apakah nanti akan di-SP3-kan atau tidak, kami akan lihat dulu alasan-alasannya. Kalau ini benar, dalam waktu dekat ini kami akan bertemu dengan dengan pihak kepolisian. Kami juga akan meningkatkan pengamanan agar hal serupa tidak terjadi lagi," pungkasnya.

PKS menggelar aksi solidaritas untuk Palestina pada 2 Januari 2009. Aksi ini dinilai sebagai kampanye terselubung, sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Presiden PKS Tifatul Sembiring pun ditetapkan sebagai tersangka. [mut/sss]
sumber:inilah.com

Tidak ada komentar: