Andi Nurpati
R Ferdian Andi R
INILAH.COM, Jakarta – Tata cara Pemilu 2009 jauh berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Sesuai amanat UU No 10/2008, Pemilu 2009 menggunakan pola menandai surat suara, bukan lagi mencoblos seperti pemilu-pemilu sebelumnya.
R Ferdian Andi R
INILAH.COM, Jakarta – Tata cara Pemilu 2009 jauh berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Sesuai amanat UU No 10/2008, Pemilu 2009 menggunakan pola menandai surat suara, bukan lagi mencoblos seperti pemilu-pemilu sebelumnya.
Menurut anggota KPU Andi Nurpati, kecenderungan desain surat suara dalam Pemilu 2009 adalah terdiri dari tiga kolom, yaitu kolom nama partai, kolom nomor urut, dan kolom nama caleg. "Dengan desain ini semangat memilih partai ada, semangat memilih caleg juga ada," katanya ditemui di gedung DPR, Kamis (11/9) seusai rapat konsultasi dengan Komisi II DPR.
Apa sebenarnya kelebihan tata cara baru ini, berikut ini wawancara lengkapnya:
Apa sebenarnya kelebihan tata cara baru ini, berikut ini wawancara lengkapnya:
Apa agenda konsultasi dengan Komisi II DPR?
KPU menetapkan desain surat suara setelah berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah, meski KPU yang menetapkan. Nah, tadi itu konsultasi awal.
Apa kesepakatan yang muncul dalam konsultasi dengan DPR?
Kecenderungannya, kita sepakat dengan cara contreng dalam pemilu. Kemudian, desain tadi mengerucut pada opsi kedua, ada kolom partai, kolom nama, dan kolom nomor urut. Ini sesuai amanat UU Pemilu No 10/2008, meski kolom partai dan nama satu kolom.
Bagaimana kalau mencontreng nama partai lurus satu kolom dengan nama caleg, apakah itu sah?
Bagaimana kalau mencontreng nama partai lurus satu kolom dengan nama caleg, apakah itu sah?
Kalau mencontreng di kolom partai boleh. Tapi sesuai pasal 143 harus ada gambar partai di surat suara. Kalau nama saja, maka akan membebani pemilih untuk membaca.
Bagaimana kalau semangatnya adalah publik memilih nama caleg, bukan gambar lagi?
Kalau pilihan desain tadi itu lebih mendekati semangat itu. Kalau memilih kolom partai di kolom caleg nomor satu, maka belum tentu itu memilih caleg nomor satu. Karena antarkolom sendiri-sendiri. Karena setiap kolom partai bebarengan dengan kolom caleg, itu tidak mesti kolom partai menandakan kolom caleg. Karena kolomnya sendiri. Apabila memilih partai jatuhnya ke partai.
Bukankah semangat sistem pemilu saat ini adalah proporsional terbuka?
Betul. Tapi dengan desain ini semangat memilih partai ada, semangat memilih caleg juga ada.
Kenapa?
Jika semangatnya proporsional penuh, maka tidak ada lagi aturan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) 30% atau suara terbanyak. Jadi, ini menerapkan proprosional terbuka terbatas.
Bagaimana dengan desakan kawan-kawan Non Government Organization (NGO) agar sebelum menetapkan desain suara harus simulasi terlebih dahulu?
Tanpa desakan itu, kita juga sudah melakukan rencana simulasi itu.
Kapan itu akan dilakukan?
Saat ini masih kita koordinasikan untuk mengajak dengan DPR dan pemerintah. Kita targetkan sebelum Lebaran sudah ada simulasi, rencananya di Aceh, Jawa Timur, dan Papua.
Kenapa KPU memilih tiga daerah tersebut?
Karena daerah-daerah tersebut adalah perwakilan wilayah-wilayah, dan kita lakukan di daerah-daerah bukan di kota-kotanya.
Artinya, simulasi dilakukan menunggu kesepakatan desain surat suara?
Ya. Kita menunggu pengerucutan desain suara. Setidaknya sampai saat ini ada dua desain suara.
Target KPU, kapan penyelesaian desain suara?
Target KPU, kapan penyelesaian desain suara?
Kita targetkan paling tidak akhir September ini sudah ada desain surat suara ini.
Artinya kalau desain surat suara selesai, maka KPU akan melakukan kunjungan ke luar negeri?
Nantilah itu. [P1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar