Sabtu, 07 Juni 2008

PKS Desak Pemerintah Keluarkan SKB Soal Ahmadiyah

“Pemerintah (Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Kejaksaan Agung) secepatnya harus menerbitkan SKB itu. Penyelesaian secara hukum terhadap masalah Ahmadiyah akan menghilangkan pro dan kontra di kalangan masyarakat,” kata Presiden PKS Ir H Tifatul Sembiring.

PK-Sejahtera Online: Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera menegaskan kepada pemerintah untuk segera menerbitkan Surat keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran Ahmadiyah. PKS juga meminta pemerintah melihat kasus bentroknya massa FPI dengan massa AKKBB secara substansial yakni molornya penerbitan SKB soal Ahmadiyah. Demikian disampaikan Presiden PKS Ir Tifatul Sembiring di Jakarta, Jum’at(6/6). “Pemerintah (Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Kejaksaan Agung) secepatnya harus menerbitkan SKB itu. Penyelesaian secara hukum terhadap masalah Ahmadiyah akan menghilangkan pro dan kontra di kalangan masyarakat,” katanya. Tifatul menyesalkan bentrokan yang terjadi pada Ahad(1/6), lalu. Menurut Tifatul, bentrokan terjadi diakibatkan adanya pelanggaran izin demonstrasi oleh peserta demo. “Seharusnya bentrokan tidak terjadi kalau tidak ada pihak yang melanggar izin demo. Polisi harus bersikap adil,” kata Tifatul. Menangapi situasi yang terjadi akibat bentrokkan tersebut, Tifatul menyerukan agar seluruh elemen bangsa dan tokoh masyarakat agar mendamaikan dan tidak memprovokasi keadaan. Tifatul minta semua pihak agar menyelesasikan masalah dengan kepala dingin. “Kami minta seluruh pihak dalam menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan lebih mengedepankan dialog agar terciptanya situasi yang kondusif,” kata Presiden PKS Ir H Tifatul Sembiring. Menanggapi adanya penangkapan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab dan pengikutnya, PKS meminta agar polisi berlaku adil dengan menganut asas praduga tak bersalah. PKS meminta semaksimal mungkin dalam mengambil keputusan tidak dipengaruhi tekanan politik manapun termasuk pihak asing. “Jangan sampai penegak hukum dipengaruhi tekanan politik manapun bahkan pihak asing sekalipun,” pungkasnya.

Tidak ada komentar: