Selasa, 03 Februari 2009

6 Februari Karsa Dilantik jadi Gubenur-Wagub Jatim


warnaislam.com — KPU Jawa Timur (Jatim) sudah menyerahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pilgub ulang Jatim dan menyerahkan pasangan pemenang kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi Jawa Timur kepada Makamah Konsitusi (MK).

"Sesuai dengan petunjuk MK No. 41/ PHU - VI/2008 kami menyerahkan rekapitulasi hasil pilkada Provinsi Jatim," kata Ketua KPUD Jatim Wahyudi Purnomo, di Gedung MK, Jakarta , Senin (2/2/2009) ini.

Dari hasil rekapitulasi suara yang digelar KPUD Jatim, pasangan KarSa dinyatakan memenangkan Pilgub Jatim. Di Bangkalan, KarSa meraih suara 253.981, Sampang 210.052 suara, dan di Pamekasan 216.293 suara.

Sedangkan KaJi memperoleh suara di Bangkalan sebanyak 144.238, Sampang 146.036 dan Pamekasan 195.117 suara. Dari hasil coblosan dan penghitungan ulang, serta ditambahkan dengan suara di 35 kabupaten/kota lainnya, KarSa tetap menang dengan selisih 0,22 persen.

Jumlah suara untuk KarSa sebanyak 7.660.861 atau 50,11 persen. KaJi memperoleh 7.626.757 atau 49,89 persen. Sedangkan suara tidak sah sebanyak 508.78. "Dengan menyerahkan hasil rekapitulasi ini kami telah melaksanakan tugas, dan proses penyelengaraan pilgub dianggap sudah tuntas tingal mempersiapkan pileg," tegas Wahyu.

Mengenai rencana gugatan KaJi, KPU Jatim menyerahkan sepenuhnya kepada MK. "Apakah MK mau melayani itu bukan wilayah saya, yang pasti kuasa hukum kami siap melayaninya,"tandasnya.

Sementara kuasa hukum KPU Jawa Timur (Jatim), Fahmi Bachmid menegaskan, KPU Jatim akan melantik pemenang Pilgub Jatim, yakni pasangan Sukarwo-Syaifullah Yusuf (Karsa), pada Jumat (6/3/2009) mendatang. Api, jika pasangan yang kalah Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) tetap menggugat dugaan adanya kecurangan, KPU akan melantiknya pada 22 Maret.

"Namun, jika kemudian ada masalah dengan isu rencana gugatan pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mujiono) ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka pelantikan akan dilakukan pada 22 Maret 2009,"tandas Fahmi.

penulis :
Saifuddin Amin

Tidak ada komentar: