Jumat, 30 Mei 2008

Konsolidasi Struktural PKS Se-Jawa Barat

Shoutul Harokah in Action
Seluruh Ketua DPD,DPW dan Ust Anis Matta (tengah)

Rombongan DPD Kabupaten Bekasi


Stand Banner Tema acara didepan Sabuga



Asslamu'alaikum Wr. Wb.

Berikut Ringkasan saat menghadiri konsolidasi struktural PKS se-Jawa Barat dan Tasyakuran Kemenangan HADE dalam PILGUB Jawa Barat , yang dihadiri oleh ketua DPD , DPC dan DPRa se-Jawa Barat. Ana sendiri mewakili akh Kholid (ketua DPRa Wanajaya) yang hari itu berhalangan hadir. Acara tersebut diselenggarakan di Sabuga Bandung (Gedung Sasana Budaya Ganesa ITB) pada hari Ahad Tgl 25 Mei 2008. Dalam acara tersebut hadir Gubernur Jawa Barat Ust Ahmad Heryawan, Lc. , Ust. Anis Matta, Lc selaku ketua TPPN (Tim Pemenangan Pemilu Nasional),Bupati dan Walikota se-Jawa Barat yang diusung oleh PKS, Ketua DPW Ust. Taufik Ridlo,Mec.dll.
Kami rombongan dari DPD PKS Kab. Bekasi berangkat di Depan kantor DPD yang terdiri dari satu mobil APV dan 1 buah Bis jam 09.10. Tiba dilokasi jam 11.15. Acara baru dimulai sekitar jam 13.00. Saat memasuki tempat acara setiap peserta diberikan satu buah slayer yang akan di sematkan secara simbolik oleh Ust Anis Matta. Acara dimulai dengan pembacaan tilawah oleh ust Abu Rabbani. Kemudian sambutan-sambutan. Yang pertama ole Ust. Makmur Hasanudin, beliau sebagai ketua BANJABAR. Yaitu orang yang bertanggung jawab untuk wilayah Banten, Jakarta dan Jawa Barat. Kemudian do'a oleh Ust Hilman Rosyid,Lc. Sambutan berikutnya oleh ketua DPW Ust Taufik Ridlo,Mec dan dilanjutkan Penyajian hasil survey Mengenai hasil Pilkada yang dimenangkan oleh pasangan HADE yang disampaikan oleh tim R&D DPW. Puncaknya yaitu penyampaian sambutan ketua TPPN Ust. Anis Matta,Lc mengenai target untuk PKS Jawa Barat untuk memperoleh suara sebesar 51%. Nilai tersebut diperoleh dari hasil survey tim R&D bahwa yang akan memilih PKS sebesar 31% ditambah 20 % yang merupakan responden yang belum menentukan pilihannya.Dalam kesempatan tersebut Anis Matta juga menyampaikan kegiatan yang telah dan akan dilakukan oleh TPPN. Dalam kesempatan tersebut seluruh Ketua DPD naik keatas panggung dipimpin oleh ketua DPW untuk penyematan secara simbolik slayer oleh Ust. Anis Matta sebagai tanda menyongsong kemenangan pemilu di 2009.
Dalam acara tersebut diselingi pula oleh hiburan khas PKS Jawa Barat yang menampilkan Barakatak grup, Ababil Voice dengan lagu - lagunya dalam bahasa sunda namun sarat dengan kritik sosial.MuPLA serta tak ketinggalan Tim Nasyid Shoutul Harokah yang begitu mengelorakan semangat para peserta yang hadir, Yang tentunya membawakan lagu terbarunya yang berjudul,: Bangkitlah Negeriku Harapan itu masih ada. Pada kesempatan tersebut menyanyikan lebih dari 4 buah lagu yang merupakan lagu baru dan sebagian lagu lama yang telah di arransemen ulang. disela -sela membawakan nasyid panitia juga membagi-bagikan door price bagi peserta yang hadir.Acara baru selesai jam 17.30.
Demikian ringkasan perjalanan ana ke SABUGA, mudah-mudahan bisa memberikan sedikit gambaran bagi seluruh kader yang ada di Wanajaya.

Wassalam

PKS Hadirkan Pakar untuk Bedah Platform

Ketiga pakar yang diberi kesempatan mempresentasikan kajiannya terhadap buku platform PKS tersebut memuji sikap PKS yang telah berani terbuka dengan membuat platform perjuangan sehingga bisa dikaji oleh masyarakat luas.

PK-Sejahtera Online: Bedah Buku Platform PPS 24 Mei lalu berlangsung menarik. Tak tanggung-tanggung pembicara yang dihadirkan merupakan pakarnya dibidang masing-masing. Sebut saja Dr.Fariastuti,SE MA seorang pakar ekonomi, Prof.Dr.Redatin, MA merupakan guru besar bidang hokum-pencetus lahirnya ilmu koruptologi, Drs.Gusti Suryansyah,M.Si seorang pakar social yang juga merupakan Panembahan Kerajaan Landak, dari Internal PKS Drs. Abdurrahmi selaku Ketua MPW PKS Kalbar.
Acara bedah buku platform kebijakan pembangunan PKS ini dimoderatori oleh H.Arif Joni Prasetyo,ST.Ketiga pakar yang diberi kesempatan mempresentasikan kajiannya terhadap buku platform PKS tersebut memuji sikap PKS yang telah berani terbuka dengan membuat platform perjuangan sehingga bisa dikaji oleh masyarakat luas. Bahkan Fariastuti menyatakan dalam prsentasenya sangat sependapat dengan konsep ekonomi di dalam buku tersebut, bahwa pembangunan ekonomi tidak wajib mengejar pertumbuhan, tapi kesejahteraan sosial.Begitupula dengan Prof.Dr.Redatin, MA yang memuji PKS dengan kemampuannya menerbitkan pemikiran setebal lebih dari 300 halaman, “dan ini tebalnya lebih ketimbang GBHN di zaman orde baru,” ungkap Redatin yang disambut tepuk tangan para undangan.
Beliau juga menambahkan bahwa sebaiknya buku platform tersebut dapat diterjemahkan sesuai dengan kondisi Kalbar, serta pembahasaanya yang tidak terlalu akademis. Demikian karena masyarakat Indonesia rata-rata masih tamatan SD dan SMP.
Pembicara lain, Panembahan Kerajaan Landak Gusti Suryansyah mengatakan bahwa PKS potensial untuk mencapai 20 persen suara di parlemen. Hal ini ditandai dengan keberhasilan PKS sebagai partai dakwah bertingkah laku sesuai dengan budi pekerti yang luhur. “Kita bangsa Indonesia merindukan politisi-negarawan yang berakhlak mulia,” ujarnya. Ketua MPW PKS Kalbar Drs.Abdurrahmi saat gilirannya menyampaikan isi buku platform PKS ini mengungkapkan bahwa buku ini diterbitkan memang untuk dikaji oleh public, sedangkan untuk internal PKS sendiri ada buku-buku lain diantaranya kiat-kiat prakstis mencapai 20 persen suara,”Buku rahasia perusahaan tentu saja tak ada yang boleh tahu kecuali pengurus inti,” ungkapnya disambut tawa para hadirin.Selain para pembedah, bedah buku juga disuguhi oleh para pembahas dari tokoh tokoh masyarakat dan media. Diantaranya Ir.H.Priyambodo, H.Yacob Mochsin dan pimpinan redaksi Borneo Tribun Nur Iskandar,SP. Priyambodo mengingatkan agar PKS selalu berjalan lurus, cepat dan tepat. Jangan sampai isi platform yang dilaunching justru akan digunakan oleh pihak-pihak lain untuk propaganda negative terhadap PKS.
Pembahas lainnya Yacob Mochsin mengingatkan agar PKS senantiasa melakukan perjuangan politik yang menjadi langkah untuk mencapai kekuasaan. Sedangkan Nur Iskandar menguraikan data dan fakta dilapangan khususnya di wilayah Kalimantan Barat mengenai kegiatan PKS dan hasil riset Borneo Tribun yang menunjukkan tingkat kepercayaan public terhadap PKS cenderung meningkat.Hasil riset itu diperkuat oleh dosen Fisipol Untan Jumadi, S.Sos, M.Si yang hadir sebagai peserta. Menurutnya tak berlebihan jika PKS menargetkan raihan kursi 20 persen di parlemen harus memenuhi tiga syarat yakni ideology partai yang kuat, soliditas massa pendukung serta kemampuan kepemimpinan para kader-kaderny(PKS Kalbar) Pengirim: Ningsih Update: 29/05/2008 Oleh: Ningsih

Jumat, 09 Mei 2008

Visi dan Misi

VISI

Visi Umum:
* "SEBAGAI PARTAI DA'WAH PENEGAK KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN DALAM BINGKAI PERSATUAN UMMAT DAN BANGSA.

"Visi Khusus:
* PARTAI BERPENGARUH BAIK SECARA KEKUATAN POLITIK, PARTISIPASI, MAUPUN OPINI DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT INDONESIA YANG MADANI.
Visi ini akan mengarahkan Partai Keadilan Sejahtera sebagai :
1. Partai da'wah yang memperjuangkan Islam sebagai solusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Kekuatan transformatif dari nilai dan ajaran Islam di dalam proses pembangunan kembali umat dan bangsa di berbagai bidang.
3. Kekuatan yang mempelopori dan menggalang kerjasama dengan berbagai kekuatan yang secita-cita dalam menegakkan nilai dan sistem Islam yang rahmatan lil �alamin.
4. Akselerator bagi perwujudan masyarakat madani di Indonesia.

MISI

1. Menyebarluaskan da'wah Islam dan mencetak kader-kadernya sebagai anashir taghyir.
2. Mengembangkan institusi-institusi kemasyarakatan yang Islami di berbagai bidang sebagai markaz taghyir dan pusat solusi.
3. Membangun opini umum yang Islami dan iklim yang mendukung bagi penerapan ajaran Islam yang solutif dan membawa rahmat.
4. Membangun kesadaran politik masyarakat, melakukan pembelaan, pelayanan dan pemberdayaan hak-hak kewarganegaraannya.
5. Menegakkan amar ma'ruf nahi munkar terhadap kekuasaan secara konsisten dan kontinyu dalam bingkai hukum dan etika Islam.
6. Secara aktif melakukan komunikasi, silaturahim, kerjasama dan ishlah dengan berbagai unsur atau kalangan umat Islam untuk terwujudnya ukhuwah Islamiyah dan wihdatul-ummah, dan dengan berbagai komponen bangsa lainnya untuk memperkokoh kebersamaan dalam merealisir agenda reformasi.
7. Ikut memberikan kontribusi positif dalam menegakkan keadilan dan menolak kedhaliman khususnya terhadap negeri-negeri muslim yang tertindas.

Rabu, 07 Mei 2008

Anggaran Rumah Tangga

BAB 1
TAFSIR LAMBANG PARTAI

Pasal 1
Arti Lambang PartaiBentuk lambang partai memiliki arti sebagai berikut :
1. Kotak persegi empat berarti kesetaraan, keteraturan dan keserasian.
2. Kotak hitam berarti pusat peribadahan dunia Islam yakni Ka'bah
3. Bulan sabit berarti lambang kemenangan Islam , dimensi waktu, keindahan, kebahagiaan, pencerahan dan kesinambungan sejarah.
4. Untaian padi tegak lurus berarti keadilan, ukhuwah, istiqomah, berani dan ketegasan yang mewujudkan keejahteraan.Warna lambang partai memiliki arti sebagai berikut :
1. Putih berarti bersih dan kesucian.
2. Hitam berarti aspiratif dan kepastian.
3. Kuning emas berarti kecermelangan, kegembiraan dan kejayaan.

Pasal 2
Makna Lambang PartaiMakna lambang partai secara keseluruhan adalah menegakkan nilai-nilai keadilan berlandaskan pada kebenaran, persaudaraan dan persatuan menuju kesejahteraan dan kejayaan ummat dan bangsa.

Bab 2
SASARAN DAN SARANA.

Pasal 3
SasaranUntuk mencapai tujuan partai dirumuskan sasaran berikut :
1. Terwujudnya pemerintahan yang jujur, bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
2. Tegaknya 'Masyarakat Islami' yang memiliki kemandirian berdasarkan sebuah konstitusi yang menjamin hak-hak rakyat dan bangsa Indonesia.Sasaran partai yang dimaksud ayat (1) pasal ini diupayakan dalam bingkai Kebijakan Dasar Periodik dan Agenda Nasional Partai Keadilan Sejahtera, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ini.

Pasal 4
Sarana dan PrasaranaDalam mewujudkan tujuan dan sasarannya partai menggunakan cara, sarana dan prasarana yang tidak bertentangan dengan norma-norma hukum dan kemaslahatan umum, antara lain:
1. Seluruh sarana dan manajemen politik, ekonomi, sosial, budaya dan IPTEK yang dapat mengarahkan dan mengatur kehidupan masyarakat serta dapat menyelesaikan permasalahan-pernasalahannya.
2. Ikut serta dalam lembaga-lembaga pemerintahan, badan-badan penentu kebijakan, hukum dan perundang-undangan, lembaga swadaya masyarakat, dan lain sebagainya.
3. Menggalakkan dialog konstruktif disertai argumentasi yang kuat dengan semua kekuatan politik dan sosial.
4. Aktif berpartisipasi dalam berbagai lembaga dan organisasi serta yayasan yang sesuai dengan tujuan partai.

Bab 3
KEANGGOTAAN

Pasal 5
Sistem dan Prosedur KeanggotaanAnggota Partai Keadilan Sejahtera terdiri dari :
1. Anggota Kader Pendukung, yaitu mereka yang terlibat aktif mendukung setiap kegiatan kepartaian.
2. Anggota Kader Inti, yaitu anggota yang telah mengikuti berbagai kegiatan pelatihan kepartaian dan dinyatakan lulus oleh panitia penseleksian.
3. Anggota Kehormatan yaitu mereka yang berjasa dalam perjuangan partai dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.Sistem dan prosedur keanggotaan serta hal-hal yang terkait dengan keanggotaan partai diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.

Bab 4
MAJELIS SYURO

Pasal 6 Anggota Majelis Syuro
1. Syarat keanggotaan Majelis Syuro sebagai berikut :

1. Umur tidak kurang dari 30 tahun qomariyah
2. Telah menjadi anggota kader inti dengan status anggota ahli Partai
3. Melaksanakan asas dan tujuan partai
4. Komitmen dengan kewajiban-kewajiban anggota
5. Berkelakuan baik dan tidak mendapatkan sangsi dalam 3 tahun terakhir.
6. Berwawasan syar'i7. Bersifat amanah dan berwibawa2. Jika ada anggota Majelis Syuro berhalangan tetap maka majelis berhak mengangkat dan mensahkan pengantinya.
3. Majelis Syuro berhak menambah keanggotaannya dengan orang-orang yang dibutuhkan oleh Partai, terdiri dari para pakar dan tokoh dengan catatan tambahan itu tidak lebih dari 15 % anggotanya.
4. Jika anggota Majelis Syuro telah dipilih, maka masing-masing mengucapkan janji setianya di hadapan Musyawarah Nasional, dengan bunyi sebagai berikut:'Saya berjanji kepada Allah yang Maha Agung untuk berpegang teguh pada syari'at Islam dan untuk berjihad di jalan-Nya, menunaikan syarat-syarat keanggotaan Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, melak sanakan tugas-tugas darinya dan untuk mendengar serta taat kepada pemimpinnya dalam keadaan lapang maupun sempit -selain untuk maksiat-, sekuat tenaga melaksanakannya. Dan saya bersumpah kepada Pengurus Majelis Syura untuk itu, dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.

Pasal 7
Tugas Majelis Syuro
1. Memilih dan menetapkan Ketua majelis, Wakilnya dan Sekretaris Majelis dan menetapkannya sebangai ketua, wakil dan sekretaris Majelis Pertimbangan Partai.
2. Memilih dan menetapkan anggota Majelis Pertimbangan Partai.
3. Memilih, dan menetapkan Ketua, Wakil dan Anggota Dewan Syari'ah Pusat
4. Memilih, dan menetapkan Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Jendral dan Bendahara Umum serta beberapa orang Anggota Dewan Pimpinan Pusat.
5. Menyusun tujuan-tujuan Partai, keputusan-keputusan dan rekomendasi Musyawarah Nasional.
6. Menetapkan klausul-klausul perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) dan kebijakan politik.
7. Menetapkan anggaran tahunan dan evaluasi akhir dari laporan keuangan.
8. Menetapkan rencana kerja periodik partai, dan mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaannya.
9. Mengambil sikap tegas dan bijak dalam hal pencemaran nama baik, kritik, pengaduan, dan tuduhan-tuduhan yang berkaitan dengan partai.

Bab 5
MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI
Pasal 8Anggota Majelis Pertimbangan PartaiMajelis Pertimbangan Partai terdiri dari sebanyak-banyaknya sepertiga anggota Majelis Syuro yang dipilih oleh Majelis Syuro dari anggotanya.

Pasal 9
Majelis Pertimbangan Partai
1. Menjabarkan ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro
2. Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro
3. Menentukan sikap Partai terhadap permasalahan-permasalahan umum dan perubahan-perubahan politik secara regional, dunia Islam atau internasional bersama Dewan Pimpinan Pusat.
4. Mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Nasional dan Sidang-sidang Majelis Syuro.
5. Merekomendasikan kebijakan program pemilihan umum dan melegalisir calon-calon partai untuk Dewan Perwakilan Rakyat / Majelis Permusyawaratan Rakyat.
6. Menunjuk perwakilan (wakil) Partai pada lembaga-lembaga, organisasi dan kongres-kongres di dalam dan luar negeri bersama Dewan Pimpinan Pusat.
7. Meratifikasi langkah-langkah yang terarah untuk melaksanakan program kerja politik (strategis).
8. Meratifikasi anggaran proyek yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat sebelum diajukan ke Majelis Syuro.
9. Meratifikasi pengajuan struktur dan personil Bidang Dewan Pimpinan Pusat.
10. Mengambil tindakan tegas dalam hal fitnah, kritik, aduan, dan tuduhan yang berkaitan dengan partai dan anggotanya.
11. Mejelis berhak membentuk komisi ad-hoc yang terdiri dari unsur anggota Majelis Syuro dan pakar-pakar sesuai dengan bidangnya.

Bab 6
DEWAN SYARI'AH

Pasal 10
Syarat Anggota Dewan Syari'ah
1. Umur Ketua dan wakil ketua Dewan Syari'ah Pusat tidak kurang dari 35 tahun qomariyah.
2. Umur Ketua dan Wakil ketua Dewan Syari'ah Wilayah tidak kurang dari 30 tahun qomariyah.
3. Telah menjadi kader inti partai dengan status anggota ahli Partai.
4. Berpegang dan komitmen kepada nilai-nilai moral dan kebenaran universal, adil, bertaqwa, sabar, jujur dan bijaksana.
5. Memiliki pengetahuan hukum-hukum syariat yang memadai, bersifat amanah dan berwibawa.
6. Memiliki pengetahuan di Bidang peradilan dan menguasai mekanisme pengambilan keputusan.

Pasal 11
Fungsi Dewan Syari'ah
1. Sebagai Lembaga Fatwa.
2. Sebagai Lembaga Qadha yang keputusan-keputusannya mengikat.
3. Pelaksana tugas-tugas khusus yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.
4. Lembaga Peradilan Banding.

Pasal 12
Tugas dan Wewenang Dewan Syari'ah
1. Memberikan landasan syar'i terhadap kebijakan-kebijakan dan persoalan-persoalan yang dihadapi partai.
2. Melakukan pembinaan terhadap Dewan Syari'ah Wilayah.
3. Melakukan kajian terhadap perkara-perkara yang tidak terselesaikan di Dewan Syari'ah Wilayah.
4. Melakukan investigasi terhadap isu, pengaduan, tuduhan, evaluasi dan kesewenangan yang berkaitan dengan Pimpinan Partai dan mengungkapkan hasilnya kepada Majelis Syuro. Khusus yang berkenaan dengan Ketua Umum Partai atau Ketua Majelis Syuro atau Ketua Majelis Pertimbangan Partai atau Ketua Dewan Syari'ah Pusat untuk kasus yang menyangkut dirinya dilakukan oleh komisi khusus yang dibentuk oleh Majelis Syuro.
5. Mengambil tindakan syar'i dalam masalah-masalah yang diserahkan Dewan Pimpinan Pusat, atau Dewan Syari'ah Wilayah kepadanya.
6. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Syari'ah Pusat kemudian mengajukannya kepada Majelis Syuro.
7. Mengajukan laporan kerja setiap dua bulan kepada Majelis Syuro.

Pasal 13
Klasifikasi Pelanggaran dan Hukuman
1. Setiap perbuatan anggota yang menodai citra partai atau bertentangan dengan prinsip-prinsip kebenaran dan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga partai adalah pelanggaran yang harus dikenakan sangsi hukum.
2. Klasifikasi pelanggaran berikut hukuman dan cara pelaksanaannya, di atur oleh ketentuan Dewan Syari'ah yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.

Bab 7
TUGAS DEWAN PIMPINAN PUSAT

Pasal 14 :
Tugas Konsepsional
1. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Pusat dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukannya kepada Majelis Pertimbangan Partai.
2. Mengajukan rancangan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga kepada Majelis Pertimbangan Partai.
3. Menetapkan Produk-produk konsepsional untuk Bidang-bidang tugas dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya.

Pasal 15
Tugas Stuktural
1. Menerima waqaf, hibah dan dana sukarela yang legal.
2. Menyerahkan laporan keuangan dan evaluasi akhir kepada Majelis Pertimbangan Partai.
3. Mengusulkan daftar nama calon sementara anggota legislatif kepada Majelis Pertimbangan Partai.
4. Mengajukan laporan kerja setiap dua bulan kepada Majelis Syuro.

Pasal 16
Tugas Manajerial
1. Menunjuk ketua-ketua Bidang dengan persetujuan Majelis Pertimbangan Partai.
2. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
3. Membentuk dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga pendukung partai.
4. Mensahkan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah
5. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan Dewan Pimpinan Wilayah dan lembaga terkait lainnya.

Pasal 17
Tugas Operasional
1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro.
2. Menerbitkan pernyataan-pernyatan resmi.
3. Mempersiapkan kader partai dalam berbagai Bidang.
4. Melaksanakan koordinasi anggota legislatif, eksekutif dan yudikatif yang berasal dari anggota kader partai.

Bab 8
DEWAN PIMPINAN WILAYAH

Pasal 18
Struktur Dewan Pimpinan WilayahDewan Pimpinan Wilayah adalah lembaga eksekutif tingkat propinsi yang berkedudukan di ibukota propinsi dengan struktur sebagai berikut :
1. Ketua Umum dan beberapa ketua.
2. Sekretaris dan wakil sekretaris
3. Bendahara dan wakil bendahara
4. Deputi-deputi.

Pasal 19
Tugas Dewan Pimpinan Wilayah
1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Wilayah dan lembaga-lembaga strutural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
3. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
4. Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
5. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Wilayah sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
6. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 20
Syarat-syarat Ketua Umum dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah
1. Telah menjadi kader inti partai dengan status anggota ahli.
2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syari'at yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
4. Umur tidak kurang dari 25 tahun qomariyah.

Bab 9
DEWAN PIMPINAN DAERAH

Pasal 21
Struktur Dewan Pimpinan DaerahDewan Pimpinan Daerah didirikan pada tingkat kabupaten/kotamadya yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kotamadya dengan struktur sebagai berikut
1. Ketua Umum dan beberapa ketua.
. Sekretaris dan wakil sekretaris
3. Bendahara dan wakil bendahara
4. Bagian-Bagian.

Pasal 22
Tugas Dewan Pimpinan Daerah
1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah dan Dewan Pimpinan Wilayah.
2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Daerah dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Wilayah.
3. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
4. Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Daerah.
5. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Daerah sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
6. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Wilayah.

Pasal 23
Syarat-syarat Ketua Umum dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah
1. Telah menjadi kader inti partai yang sekurang-kurangnya dengan status anggota dewasa.
2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syari'at yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
4. Umur tidak kurang dari 25 tahun qomariyah.

Bab 10
DEWAN PIMPINAN CABANG

Pasal 24
Struktur Dewan Pimpinan CabangDewan Pimpinan Cabang didirikan pada tingkat kecamatan yang berkedudukan di ibukota kecamatan dengan struktur sebagai berikut
1. Ketua dan Wakil ketua.
2. Sekretaris dan wakil sekretaris
3. Bendahara dan wakil bendahara
4. Seksi-Seksi.

Pasal 25
Tugas Dewan Pimpinan Cabang
1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang dan Dewan Pimpinan Daerah.
2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Cabang dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Daerah.
3. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
4. Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Cabang.
5. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Cabang sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
6. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal26
Syarat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang
1. Telah menjadi kader inti partai yang sekurang-kurangnya dengan status anggota madya.
2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syariat yang memungkinkannya melaksanakan tugas.4. Umur tidak kurang dari 20 tahun qomariyah.

Bab 11
DEWAN PIMPINAN RANTING

Pasal 27
Struktur Dewan Pimpinan RantingDewan Pimpinan Ranting didirikan pada tingkat kelurahan/desa dengan struktur kepengurusan sebagai berikut :
1. Ketua dan Wakil ketua.
2. Sekretaris dana wakil sekretaris
3. Bendahara dan wakil bendahara
4. Unit-Unit.

Pasal 28
Tugas Dewan Pimpinan Ranting
1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Ranting dan Dewan Pimpinan Cabang.
2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Ranting kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Cabang.
3. Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Ranting.
4. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Ranting sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
5. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Cabang.

Pasal 29
Syarat-syarat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Ranting
1. Telah menjadi kader pendukung partai dengan status anggota muda.
2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari anatisme kepentingan pribadi dan golongan.
3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syariat yang memungkinkannya melaksanakan tugas.4. Umur tidak kurang dari 18 tahun qomariyah.

Bab 12
KEUANGAN

Pasal 30
Sumber KeuanganKekayaan Partai diperoleh dari :
1. Iuran, infaq wajib, dan shadaqah yang berasal dari anggota.
2. Infaq dan shadaqah dari luar anggota.
3. Sumbangan dan bantuan tetap atau tidak tetap dari masyarakat atau orang-orang atau badan-badan yang menaruh minat pada aktifitas Partai yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
4. Waqaf, wasiat dan hibah-hibah lainnya.

Pasal 31
Pemungutan Iuran dan Infaq AnggotaPartai mempunyai hak untuk mengambil iuran, infaq dan shadaqah dari anggotanya.


Pasal 32
Pengalokasian Dana
1. Partai mempunyai hak untuk menentukan penyaluran dan atau pengalokasian dana Partai.
2. Dana Partai yang tidak segera digunakan untuk kepentingan aktifitas Partai, pengaturannya ditentukan oleh Majelis Syuro.

Pasal 33
Tugas Bendahara Partai
1. Mengatur kekayaan Partai.
2. Mencatat semua harta Partai dan membukukan pengeluaran dan pemasukannya.
3. Mengawasi semua jenis kegiatan keuangan dan akuntansinya serta melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Pusat secara periodik.
4. Menyusun anggaran dan penyiapan evaluasi akhir.

Bab 13
HUBUNGAN KEORGANISASIAN

Pasal 34
Asas Hubungan Keorganisasian
1. Hubungan dengan oragisasi yang sejenis baik vertikal maupun horizontal atas asas wala' dan ta'awun.
2. Hubungan dengan organisasi Islam atas asas ukhuwah dan ta'awun.
3. Hubungan dengan organisasi umum atas asas kemanusiaan dan kemaslahatan umum yang dibenarkan Islam.

Pasal 35
Hubungan Antar Struktur
1. Hubungan lembaga tertinggi partai dengan lembaga-lembaga di bawahnya bersifat langsung.
2. Hubungan antar lembaga tinggi partai tingkat pusat bersifat langsung, melalui Pimpinan masing-masing.
3. Hubungan lembaga tinggi partai dengan lembaga organisasi partai tingkat wilayah bersifat langsung sesuai tingkat wewenangnya.
4. Hubungan departemen di Dewan Pimpinan Pusat dengan deputi terkait di Dewan Pimpinan Wilayah bersifat langsung sesuai tingkat wewenang dan kebutuhan, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Wilayah.
5. Apabila departemen di Dewan Pimpinan Pusat tidak mempunyai turunannya di Dewan Pimpinan Wilayah maka departemen tersebut dapat berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah.
6. Hubungan antar pimpinan partai tingkat wilayah dengan struktur di bawahnya, mengikuti pola hubungan antar level kepemimpinan partai seperti tersebut dalam ayat 2 sampai dengan 5 pasal ini..
7. Hubungan lembaga-lembaga struktural di tingkat bawah dengan lembaga-lembaga di atasnya mengikuti mekanisme struktural yang telah ditetapkan.

Bab 14
KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 36
Ketentuan Tambahan
1. Untuk memperluas jaringan kerja dan menampung aspirasi pendukung partai, maka :
1. Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk kepengurusan Majelis Kehormatan dan
Dewan Pakar,
2. Dewan Pimpinan Wilayah dapat membentuk kepengurusan Dewan Pakar,
3. Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk kepengurusan Dewan Penasehat, dan
4. Dewan Pimpinan Cabang dapat membentuk kepengurusan Dewan Pembina, yang diatur
oleh peraturan khusus yang ditetapkan Majelis Syuro.
2. Apabila persyaratan kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah serta kelengkapan strukturnya tidak terpenuhi, maka dimungkinkan pembentukan struktur dan pengangkatan kader dari jenjang keanggotaan di bawahnya, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Pusat dan Majelis Pertimbangan Partai.
3. Apabila persyaratan kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Ranting serta kelengkapan strukturnya tidak terpenuhi, maka dimungkinkan pembentukan struktur dan pengangkatan kader dari jenjang keanggotaan di bawahnya, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
4. Didirikan perwakilan Partai di kalangan warga negara Indonesia di luar negeri sesuai dengan peraturan khusus yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara bersangkutan.

Bab 15
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37
PenutupDalam hal belum dilaksanakannya Musyawarah Nasional I, maka para pendiri partai bertindak dan melaksanakan tugas selaku Majelis Syuro

Selasa, 06 Mei 2008

Anggaran Dasar

MUQADDIMAH
Bangsa Indonesia telah menjalani sebuah sejarah panjang yang sangat menentukan dalam waktu lebih lima decade ini dengan sebuah perjuangan yang berat dan kritis. Setelah lepas dari penjajahan Belanda dan Jepang selama tiga setengah abad, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Kebangkitan ini berjalan hingga tahun 1959 ketika upaya untuk membangun bangsa yang demokratis dan sejahtera mengalami kebuntuan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menandai awal diktaktorisme di Indonesia. Orde Baru muncul pada tahun 1966 tetapi ternyata hanya merupakan sebuah perpanjangan tangan kekuasaan militer yang benih-benihnya sudah mulai bersemi pada masa Orde Lama. Pada tanggal 21 Mei 1998 bangsa Indonesia mengukir kembali harapannya untuk hidup dalam suasana yang mampu memberi harapan ke depan dengan digulirkannya Reformasi Nasional yang didorong oleh perjuangan mahasiswa dan rakyat.Reformasi Nasional pada hakekatnya adalah sebuah kelanjutan dari upaya mencapai kemerdekaan, keadilan dan Sejahtera bagi bangsa Indonesia dari perjuangan panjang yang telah ditempuh selama berabad-abad. Demokratisasi menjadi tulang punggung perjuangan tersebut yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam keseluruhan aspeknya. Bertolak dari kesadaran tersebut, dibentuk sebuah partai politik yang akan menjadi wahana dakwah untuk mewujudkan cita-cita universal dan menyalurkan aspirasi politik kaum muslimin beserta seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.

BAB 1
NAMA, PENDIRIAN, ASAS, KEDUDUKAN DAN LAMBANG PARTAI

Pasal 1
Nama dan PendirianPartai ini bernama Partai Keadilan Sejahtera. Didirikan di Jakarta pada hari Sabtu, tanggal 9 Jumadil Ula 1423 H bertepatan dengan tanggal 20 April 2002 M.

Pasal 2
AsasIslam.

Pasal 3
Kedudukan1. Pusat Partai berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
2. Pusat partai dapat dipindahkan dalam kondisi tertentu atas keputusan Majelis Syuro.
3. Partai dapat membuka cabang-cabang di seluruh wilayah hukum negara Republik Indonesia dan perwakilan di luar negeri bagi Warga Negara Indonesia.

Pasal 4
LambangGambar dua bulan sabit dengan untaian padi tegak lurus ditengah berwarna kuning emas dalam perisai segi empat persegi panjang berwarna hitam bergambar Ka'bah. Di bagian atas tertulis PARTAI KEADILAN dan bagian dalam kotak Ka'bah tertulis SEJAHTERA berwarna kuning emas.Bab 2TUJUAN DAN USAHA

Pasal 5
TujuanPartai Keadilan Sejahtera adalah Partai Da'wah yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera yang diridlai Allah Subhanahu Wata'ala, dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.Pasal 6UsahaUntuk mencapai tujuan tersebut diusahakanlah hal-hal sebagai berikut :
1. Membebaskan bangsa Indonesia dari segala bentuk kezaliman.
2. Membina masyarakat Indonesia menjadi masyarakat Islami.
3. Mempersiapkan bangsa Indonesia agar mampu menjawab berbagai problema dan tuntutan masa mendatang.
4. Membangun sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
5. Membangun negara Indonesia baru yang adil, sejahtera dan berwibawa .

Bab 3
KEANGGOTAAN
Pasal 7KeanggotaanSetiap warga negara Indonesia dapat menjadi anggota partai.

Bab 4
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8Struktur OrganisasiOrganisasi tingkat pusat Partai Keadilan Sejahtera adalah sebagai berikut
1. Majelis Syuro2.
Majelis Pertimbangan Partai.
3. Dewan Syari'ah Pusat
4. Dewan Pimpinan Pusat
5. Lembaga Kelengkapan Partai

Pasal 9
Masa Jabatan PimpinanBatas maksimal jabatan Ketua Majelis Syuro, Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Ketua Dewan Syari'ah Pusat dan Ketua Umum Partai adalah 2 (dua) periode.

Pasal 10
Akhir Masa Jabatan Pimpinan
1. Telah selesai menjalani masa jabatannya sesuai dengan masa kerja yang telah ditetapkan.
2. Apabila tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai Pimpinan Partai , maka Majelis Syuro hendaknya mempelajari kondisi tersebut dan mengambil keputusan yang sesuai. Jika terlihat bahwa penghentian Pimpinan Partai tersebut akan membawa maslahat bagi Partai, maka hendaknya Majelis Syuro mengadakan pertemuan khusus untuk itu. Dan keputusan penghentian Pimpinan partai tersebut harus mendapatkan persetujuan lebih dari dua pertiga anggota Majelis Syuro.
3. Apabila ada Pimpinan Partai mengajukan pengunduran dirinya, maka Majelis Syuro hendaklah mengundang anggotanya untuk mempelajari latar belakang pengunduran diri tersebut dan mengambil keputusan yang sesuai. Dan apabila yang bersangkutan mendesak mengundurkan diri maka pengunduran diri itu dapat diterima berdasarkan keputusan suara terbanyak secara mutlak anggota Majelis Syuro.
4. Apabila terjadi kevakuman pada jabatan ketua dan wakil ketua Majelis Syuro dalam waktu yang sama, maka Majelis Syuro melakukan pemilihan penggantinya.
5. Apabila Ketua Umum Partai meninggal dunia atau berhalangan tetap, maka Majelis Pertimbangan Partai menunjuk salah seorang Ketua Dewan Pimpinan Pusat untuk mengambil alih seluruh tugas dan wewenang Ketua Umum hingga Majelis Syuro menetapkan Ketua Umum baru.
6. Apabila Ketua Dewan syari'ah Pusat meninggal dunia, maka wakilnya mengambil alih seluruh wewenangnya hingga habis masa jabatannya.
7. Ketentuan lain yang terkait dan atau sejalan dengan pasal ini akan ditetapkan oleh Majelis Syuro Partai

Bab 5
MAJELIS SYURO

Pasal 11Fungsi Majelis SyuroMajelis Syuro adalah lembaga tertinggi partai yang berfungsi sebagai Lembaga Ahlul Halli wal-Aqdi Partai Keadilan Sejahtera.

Pasal 12
Anggota Majelis Syuro
1. Anggota Majelis Syuro terdiri dari sekurang-kurangnya tiga puluh lima orang yang dipilih melalui pemilihan raya yang melibatkan seluruh anggota kader inti partai.
2. Pemilihan anggota Majelis Syuro dilakukan melalui pemilihaan raya yang penyelenggaraannya dengan membentuk kepanitiaan oleh Majelis Syuro yang sekurang-kurangnya terdiri dari :1. Seorang ketua berasal dari anggota Majelis Syuro.2. Seorang wakil ketua berasal dari anggota Dewan Syari'ah Pusat.
3. Seorang sekretaris berasal dari Dewan Pimpinan Pusat.
4. Dan beberapa orang anggota.3. Pengesahan dan pelantikan anggota Majelis Syuro terpilih dilakukan oleh Musyawarah Nasional.

Pasal 13

Tugas Majelis Syuro
1. Majelis Syuro bertugas menyusun Visi dan Missi Partai, ketetapan-ketetapan dan rekomendasi Musyawarah Nasional, dan memilih Pimpinan Pusat Partai serta keputusan-keputusan strategis lainnya.
2. Membentuk Majelis Pertimbangan Partai sebagai Badan Pekerja Majelis Syuro dan Dewan Syari'ah Pusat.

Bab 6

MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI

Pasal 14
Tugas Majelis Pertimbangan PartaiMajelis Pertimbangan Partai adalah lembaga pelaksana harian tugas-tugas Majelis Syuro, dalam hal mengawasi jalannya partai agar sesuai dengan tujuan-tujuan Partai, Ketetapan-Ketetapan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Syuro dan Musyawarah Nasional.

Bab 7
DEWAN SYARI'AH

Pasal 15
Struktur dan Anggota Dewan Syari'ah Pusat
1. Jumlah anggota Dewan Syari'ah Pusat sebanyak-banyaknya sepertiga anggota Majelis Syuro.
2. Ketua, Wakil Ketua dan beberapa orang anggota Dewan Syari'ah Pusat dipilih oleh Majelis Syuro dari anggotanya.
3. Dewan Syari'ah diberi wewenang membentuk struktur kepengurusan, mengangkat Mudir Idarah dan melengkapi keanggotaannya.

Pasal 16
Struktur dan Anggota Dewan Syari'ah Wilayah
1. Jumlah anggota Dewan Syari'ah Wilayah sekurang-kurangnya tiga orang.
2. Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Syari'ah Wilayah dipilih oleh Musyawarah Wilayah.
3. Struktur Dewan Syari'ah Wilayah sedapatnya mengikuti Dewan Syari'ah Pusat
4. Dewan Syari'ah Wilayah diberi wewenang melengkapi keanggotaannya dan mengangkat Mudir Idarah.

Pasal 17
Tugas Dewan Syari'ahDewan Syari'ah adalah lembaga fatwa dan qadha yang bertugas merumuskan landasan syar'i terhadap partai dalam melaksanakan aktifitasnya dan memberikan jawaban syar'i terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi partai dan anggotanya serta masyarakat.

Bab 8
DEWAN PIMPINAN PUSAT

Pasal 18
Struktur Dewan Pimpinan PusatStruktur Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya beranggotakan sebagai berikut
1. Ketua Umum2. Sekretaris Jendral.
3. Bendahara Umum.
4. Departemen-departemen yang diperlukan.
Pasal 19
Tugas Dewan Pimpinan Pusat.Dewan Pimpinan Pusat adalah lembaga tanfiziyah partai pada tingkat pusat yang bertugas melaksanakan kegiatan-kegiatan partai dengan masa kerja selama lima (5) tahun qomariyah.

Bab 9
STRUKTUR ORGANISASI WILAYAH, DAERAH, CABANG DAN RANTING

Pasal 20
Organisasi Tingkat Wilayah
1. Organisasi Wilayah didirikan pada tingkat propinsi yang berkedudukan di ibukota propinsi.
2. Struktur Organisasi tingkat wilayah terdiri dari1. Dewan Syari'ah Wilayah2. Dewan Pimpinan Wilayah.
3. Besarnya lembaga atau badan-badan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan wilayah.

Pasal 21
Organisasi Tingkat Daerah, Cabang Dan Ranting
1. Dalam lingkup organisasi tingkat wilayah didirikan organisasi Daerah pada tingkat kabupaten / kotamadya yang berkedudukan di ibukota kabupaten / kotamadya.
2. Dalam lingkup organisasi tingkat Daerah didirikan organaisasi cabang dan dalam lingkup organisasi tingkat cabang pada tingkat kecamatan didirikan organisasi Ranting.
3. Struktur organisasi yang disebutkan ayat 1 dan 2 pasal ini disusun sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga.

Bab 10

FORUM PENGAMBILAN KEBIJAKAN
Pasal 22Musyawarah
1. Musyawarah adalah forum pengambilan kebijakan yang diselenggarakan oleh semua elemen struktural Partai Keadilan Sejahtera.
2. Jenis dan jenjang musyawarah diatur dengan ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.

Pasal 23
Musyawarah NasionalMusyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi Partai Keadilan Sejahtera yang diselenggarakan oleh Majelis Syuro.Bab 11KEUANGANPasal 24Sumber KeuanganKeuangan partai terdiri dari sumber-sumber berikut :1. Iuran rutin anggota.2. Sumbangan dan hibah dari para anggota dan simpatisan3. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

Bab 12
HUBUNGAN KEORGANISASIAN

Pasal 25
Hubungan dan Koalisi Partai
1. Ummat Islam Indonesia merupakan bagian dari ummat Islam sedunia. Partai Keadilan Sejahtera sebagai Partai Da'wah menyatakan dirinya merupakan bagian tak terpisahkan dari gerakan da'wah di berbagai kawasan dunia.
2. Untuk merealisasikan kemaslahatan ummat dan bangsa, Partai melakukan hubungan baik dan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam maupun di luar negeri.
3. Majelis Syuro adalah lembaga yang berwenang memutuskan koalisi partai dengan partai atau organisasi lain.Pasal 26Hubungan Antar StrukturHubungan antar lembaga-lembaga partai tingkat pusat dan lembaga-lembaga partai tingkat pusat dengan lembaga-lembaga di bawahnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Bab 13
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27
Perubahan Anggaran DasarPerubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai berikut:
1. Permintaan perubahan berikut alasan-alasannya diajukan melalui mekanisme struktural kepada Majelis Syuro untuk dinilai kelayakannya.
2. Pengubahan dianggap sah bila disetujui oleh dua pertiga anggota Majelis Syuro.

Pasal 28
Ketentuan Anggaran Rumah Tangga
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga adalah tafsir dan penjabaran Anggaran Dasar yang direkomendasikan oleh Majelis Syuro.

Pasal 29
Pengesahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar ini disahkan oleh Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera berdasarkan Rapat Pendirian Partai tanggal 24 Maret 20022. Anggaran Dasar ini berlaku sementara sejak tanggal ditetapkan sampai diselenggarakannya Musyawarah Nasional Pertama.